Selasa, 29 September 2015
Senin, 15 Juni 2015
TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA MEDIA SOSIAL
TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA MEDIA SOSIAL
Era globalisasi ini memungkinkan setiap individu berkeinginan untuk lebih maju, begitu pula dengan teknologi. Era globaliasi ini perkembangan teknologi semakin pesat dan tidak dapat terkontrol perkembangannya dapat dilihat berkembangnya perangkat-perangkat komunikasi dan banyaknya teknologi yang memungkinkan bertukar informasi, dan bahkan dapat mempermudah manusia dalam aktivitasnya, pada era globalisasi ini terdapat media sosial. Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia untuk memudahkan bertukar informasi secaara jarak jauh. Pengguna media sosial dapat dengan mudah bertukar informasi dalam hal tersebut pemerintah berhasil membuat undang-undang ITE atau undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk membatasi pengguna dalam media sosial atau media elektronik yang sering disebut dengan dunia maya
Pembuatan undang-undang ITE oleh pemerintah indonesia harus diberi apresiasikan lebih dikarenakan dengan tujuan membatasi tingkah laku dimedia sosial atau dimedia maya guna menanggulangi permasalahann yang mungkin akan dihadapi didunia maya, namun kurangnya sosialisasi oleh pemerintah tentang undanng-undang ITE ini banyak individu yang dirugikan akibat hal-hal yang dinggap sepele atau hal kecil yang dibesar-besarkan. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet.
Pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet, karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik
Undang-undang ini telah banyak memakan korban akibat kurangnya evaluasi pemerintah dan kurangnya pemahaman masyrakat terhapat undan-undang ini yang menyababkan hukuman pidana terhadap seseorang, adapun contoh kasus yang pernah terjadi pada musisi indonesia niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali. Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security = Secure = membuat nyaman = membuat Aman, Security Bali Aka Saka = Tidak Sopan = Berlebihan = Tidak menghargai Tamu!". Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.( baranews.co, diakses pada 16 jini 2015. Pukul 12.03 WIB). Permasalahan tersebut dapat terlihat jelas bahwa undang-undang ITE yang diciptakan telah salah sasaran yaitu bukan menjadi batasan-batasan dalam media berinternet atau dalam media sosial, melainkan menjadi hal yang menakutkan yang bisa menyebabkan kurungan pidana dikarenkan memberikan kritikan pada midia sosial
Merevisi undang-undang ITE termasuk hal yang yang tidak bisa dianggap mudah bagi pemerintah indonesia, tetapi pemerintah diharuskan dan didesak untuk merevisi atau memperbaiki undang-undng ini dikrenakan banyak pasal-pasal dalam undang-undang ini menjadi pasal karet yang dapat merugikan pengguna media sosial. Dalam undang-undang ini tidak dapat membedakan antara informasi yang bersifat meengkritik membangun dan yang bersifat merugikan. Pada kasus Bondan Prakoso dapat dilihat bahwa kicauan nya di akun media sosial nya bersifat membangun dikarenakan konsumen tidak puas atas kinerja satpam di Akasaka Cafe di Denpasar, Bali. Oleh karena itu pemerintah diharuskan merevisi undang-undang dan memperbanyak sosialisasi tehadap undang-undang ITE agar dapat tepat sasaran yaitu membatasi etika-etika penggunaan media sosial.
Daftar Pustaka
baranews.co, diakses pada 16 jini 2015. Pukul 12.03
http://baranews.co/
http://mti-its.org/eptik/kontroversi-yang-disebabkan-beberapa-kelemahan-pada-uu-ite/
Sabtu, 23 Mei 2015
NARKOBA MENJADI MOMOK MENAKUTKAN BAGI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
NARKOBA
MENJADI MOMOK MENAKUTKAN BAGI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Al
Muhorom Syinudi (1ID15)
30414719
Kondisi
dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, dimana berisi ke uletan dan ketangguhan yang mengadung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengtasi segala tantangan,
ancaman, hambataan, dan gangguan. Baik berupa dari dalam maupun dari dalam
negri untuk menjamin identitas, integrasi, dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta menjadi perjuangan mencapai tujuan nasional
Beberapa
faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional indonesia salah satu nya adalah
penyalagunaan narkoba. Tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang saat ini menjadi ancaman nyata yang sangat berbahaya dan
sangat merugikan kehiduan manusia dan kehidupan berbangsa dan pada akhir nya
mengancam ketahanan nasional indonesia
Ketahanan
nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kependudukan. Oleh sebab itu, dalam
rangka tersebut kita harus dapat melihat persoalan-persoalan apa yang ada dalam
kependudukan kita dan bagaimana pengaruhnya dalam terhadap ketahanan nasional.
Persoalan-persoalan tersebut kalau tidak ditangani secara tepat akan
menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran. Kondisi yang demikian
itu pada akhirnya akan memicu timbulnya sikap dan perilaku yang menyimpang
seperti kekerasan sosial, kejahatan, prostitusi,pengedaran narkotika dan
semacamnya yang akan mengganggu ketahan nasional.
Rasa
acuh terhadap ketahanan nasional indonesia semakin terasa dikarenakan pengakuan
dari salah satu sindikat narkotika internasional asal Nigeria berinisial KS
yang membeberkan bahwa melibatkan warga indonesia sebagai pendistribusian
barang haram tersebut salah satu nya yaitu dengan inisial SA berumur 45 tahun
yang terlibat sebagai kurir dari sindikat internasional asal Nigeria. Kisah SA
dimulai dari iming-iming dengan upah yang yang besar untuk menjadi kurir yaitu
sebesar 20 juta rupiah setiap sekali mengantarkan barang haram tersebut namun
langkah SA terhenti tepat pada 8 Mei lalu saat ia ditangkap penyidik Badan
Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia kedapatan
membawa 12,2 kilogram sabu yang disembunyikan di 30 alat pemutar DVD
(kompas.com, diakses pada sabtu,23 mei 2015 pukul 21:23), dari hal tersebut diketahuai
narkoba menjadi momok menkutkan bagi ketahanan negara dikarenakan rasa acuh dan
rasa terdesak nya biaya ekonomi yang tidak stabil
Menginginkan
menjadi suatu negara yang besar adalah bukan tugas yang mudah, membutuhkan
perjuangan yang besar. Bangsa indonesia harus mementingkan kepentingan bersama
dibandingkan kepentingan pribadi setiap individu. Narkoba adalah salah satu
ancaman ketahanan nasional yang menjadi momok yang menakutkan khusunya untuk
para remaja dan penerus bangsa. Pemerintah
dan masyarakat hendaknya harus memberikan tindakan yang tegas mengenai
peredaran narkoba, serta perlu nya memberikan masukan bahaya dari
penyalahgunaan narkoba dan berkordinasi dengan bidang-bidang yang berkaitan
memberantas narkoba
DAFTAR
PUSTAKA
kompas.com, diakses pada
sabtu,23 mei 2015 pukul 21:23
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17766/draft-3.pdf
Selasa, 21 April 2015
HILANGNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
WAWASAN
NUSANTARA
1. KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena
tanpa Rhmat & RidhoNya, tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik
dan selesai tepat waktu,tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto
selaku dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam
mengerjakan artikel ini
Artikel ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini membahas tentang wawasan nusantara macam-macam wawasan
nusantara,tujuan dan fungsi wawasan nusantara,mengangkat kasus tentang wawasan
nusantara dan menganalisa nya. Saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi
diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
segala
kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan
dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang.
2. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian,
Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara .Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan
bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan
yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama. Pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang
dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai motivasi,
dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan,
keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Wilayah Nusantara merupakan gugusan
dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis khatulistiwa
merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi lebih
dari 200 suku bangsa, juga salah satu negara terkaya
sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung
empat makna, yaitu sebagai berikut.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah
sebagai berikut:
- Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh
bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
- Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan
berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan,
senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu
tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa
dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia
dalam mencapai tujuannya.
- Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan
hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada
kepentingan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi, adalah
sebagai berikut:
- Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari
seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh
daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
sosial budaya, adalah
sebagai berikut:
- Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan
bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
- Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu.
Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan budaya bangsa.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan, adalah
sebagai berikut.
- Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara
secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh
dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi
menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
- Tujuan
ke dalam Wawasan Nusantara: untuk
mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
- Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia
3. KASUS HILANGNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN
DARI NKRI.
Sengketa
Sipadan dan Ligit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas
pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu pulau Sipadan.
Kasus
Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia.
Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan
dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul
kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat
kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam
dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau
Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan
terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk
gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter.
Sampaai 1980-an dua pulai ini tidak
berpenghuni.
Persengketaan
antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam
pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan
status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia
membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena
Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai
persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status
ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai
persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung
reda,meski gejolak teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke
permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini
kembali mengembang.
Sikap
indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun
akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah
Internasional (MI)
Pemerintah
Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional
(MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada
tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.
3.1 ANALISI KASUS
sengketa yang akhirnya diserahakan kepada
Mahkamah Internasional ini pada hakikatnya merupakan keberhasilan diplomasi
dari pihak Malaysia dan Indonesia. Cara damai yang ditempuh Indonesia dan
Malaysia akan memberikan dampak yang besar bagi kawasan Asia Tenggara, seperti
misalnya cara penyelesaian kedua belah pihak (Malaysia-Indonesia) yang
menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada Mahkamah Internasional dapat ditiru
sebagai salah satu model penyelesaian klaim-klaim teritorial lain antar negara
anggota ASEAN yang masih cukup banyak terjadi, misalnya klaim teritorial
Malaysia dan Thailand dengan hampir semua negara tetangganya.
Satu
hal yang perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik Sipadan dan
Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN. ASEAN, sebagai
satu forum kerja sama regional, sangat minimal perannya dalam pemecahan
perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan
ASEAN tidak ikut campur tangan di atasnya. Sesungguhnya, ASEAN sendiri sudah
merancang terbentuknya sebuah Dewan Tinggi (High Council) untuk menyelesaikan
masalah-masalah regional. Dewan ini bertugas untuk memutuskan persoalan-persoalan
kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota
untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya
Dewan Tinggi ini.
Akibat
jatuhnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia terjadi dampak domestik yang
tak kalah hebatnya, banyak komentar maupun anggapan bahwa Departemen Luar
Negeri-lah penyebab utama lepasnya Sipadan-Ligitan mengingat seharusnya Deplu
dibawah kepemiminan Mentri Luar Negeri Hasan Wirajuda mampu mempertahankan
Sipadan-Ligitan dengan kekuatan diplomasinya. Memang masih banyak revisi dan
peninjauan yang harus dilakukan para diplomat kita dan juga cara Deplu dalam
menangani masalah internasional.
Namun,
bukanlah merupakan hal yang bijaksana bila kita menyalahkan deplu sebagai
satu-satunya pihak yang menyebabkan lepasnya Sipadan dan Ligitan, mengingat
kronologi konflik Sipadan-Ligitan yang sudah berumur lebih dari empat dasawarsa
tersebut. Kedua negara telah melakukan pertemuan-pertemuan baik formal maupun
informal, secara bilateral maupun melalui ASEAN dalam menyelesaikan sengketa
Sipadan dan Ligitan sejak tahun 1967. Indonesia dan Malaysia juga sama-sama
kuat dalam mengajukan bukti historis terhadap klaim mereka masing-masing.
Akhirnya pada tanggal 31 Mei 1997 pada akhir masa pemerintahan Soeharto,
Soeharto menyepakati untuk menyerahkan masalah yang tak kunjung selesai ini ke
mahkamah internasional dengan pertimbangan untuk menjaga solidaritas sesama
negara kawasan dan penyelesaian dengan cara damai. Perlu kita tahu di sini
adalah selama jangka waktu yang panjang tersebut pihak Republik Indonesia tidak
pernah melakukan suatu usaha apapun dalam melakukan manajemen dan pemeliharaan
atas Sipadan-Ligitan. Kita seolah mengabaikan kenyataan bahwa secara “de facto”
pulau tersebut telah efektif dikuasai oleh Malaysia. Bahkan sejak tahun 1974
Malaysia sudah mulai merancang dan membangun infra struktur Ssipadan-Ligitan
lengkap dengan fasilitas resort wisata. Kita seakan membiarkan saja hal ini
terjadi tanpa melakukan apapun atau bahkan melakukan hal yang sama. Kesalahan
kita ialah kita terlalu cukup percaya diri dengan bukti yuridis yang kita
miliki dan bukti bahwa mereka yang bertempat tinggal di sana adalah orang-orang
Indonesia. Tentu saja bukti ini sangat lemah mengingat bangsa Indonesia dan bangsa
Malaysia berasal dari rumpun yang sama dan agaknya cukup sulit membedakan warga
Indonesia dan warga Malaysia dengan hanya berdasarkan penampilan fisik maupun
bahasa yang dipergunakannya. Terlebih lagi sudah menjadi ciri khas di daerah
perbatasan bahwa biasanya penduduk setempat merupakan penduduk campuran yang
berasal dari kedua negara.
Melihat
pertimbangan yang diberikan oleh mahkamah internasional, ternyata bukti
historis kedua negara kurang dipertimbangkan. Yang menjadi petimbangan utama
dari mahkamah internasional adalah keberadaan terus-menerus dalam (continuous
presence), penguasaan efektif (effectrive occupation) dan pelestarian alam
(ecology preservation). Ironisnya ternyata hal-hal inilah yang kurang menjadi
perhatian dari pihak Indonesia. Apabila ditelaah lebih dalam, seharusnya ketiga
poin di atas ialah wewenang dan otoritas dari Departemen Luar Negeri beserta
instansi lainnya yang berkaitan, tidak terkecuali TNI terutama Angkatan Laut,
Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan, Departemen Pariwisata dan lembaga
terkait lainnya. Sesungguhnya apabila terdapat koordinasi yang baik antar
lembaga untuk mengelola Sipadan-Ligitan mungkin posisi tawar kita akan menjadi
lebih baik.
Pengaturan
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan beberapa negara tetangga juga berpotensi
melahirkan friksi dan sengketa yang dapat mengarah kepada konflk internasional.
Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, isu maritim selayaknya menjadi
perhatian dan melibatkan aneka kepentingan strategis, baik militer maupun ekonomi.
Berkaitan
dengan batas teritorial ada beberapa aspek yang dialami Indonesia. Pertama,
Indonesia masih memiliki “Pulau-pulau tak bernama”, membuka peluang negara
tetangga mengklaim wilayah-wilayah itu. Kedua, implikasi secara militer, TNI AL
yang bertanggung jawab terhadap wilayah maritim amat lemah kekuatan armadanya,
baik dalam kecanggihan maupun sumber daya manusianya. Ketiga, tidak adanya
negosiator yang menguasai hukum teritorial kewilayahan yang diandalkan di forum
internasional.
Pembenahan
secara gradual sebenarnya dapat dimulai dari tataran domestik untuk menjaga
teritorialnya. Pertama, melakukan penelitian dan penyesuaian kembali
garis-garis pangkal pantai (internal waters) dan alur laut nusantara
(archipelagic sea lanes). Hal ini perlu segera dilakukan untuk mencegah
klaim-klaim dari negara lain. Namun sekali lagi, Hal ini memerlukan political
will pemerintah. Kedua, mengintensifkan kehadiran yang terus-menerus,
pendudukan intensif dan jaminan pelestarian terhadap pulau perbatasan. Tidak
terpenuhinya unsur-unsur itu menyebabkan Sipadan-Ligitan jatuh ke Malaysia.
Tantangan
keamanan maritim yang mengemuka memungkinkan konflik antarnegara (inter-state
conflict). Konflik antarnegara merujuk tingkat kompetisi antarnegara untuk
mendapat sumber daya alam dan klaim berkait batas-batas nasional dan
teritorial.
Isu
sekuritisasi maritim saat ini masih kurang mendapat perhatian serius, kecuali
pada saat- saat tertentu, yaitu ketika kedaulatan kita merasa dilanggar negara
lain. Akibatnya fatal, kelengahan pemerintah menggoreskan sejarah pahit, di
antaranya, lepasnya Timor Timur dan Sipadan-Ligitan.
Berpengaruh
pada tingkat kesiapan domestik, armada pengamanan kelautan kita dalam mengatasi
ancaman dari luar negeri. Kemampuan militer armada laut kita amat minim apalagi
jika dibandingkan dengan luas wilayah. Belum lagi berbicara kecanggihan
peralatan militer yang “tidak layak tempur” karena usia tua dengan rata-rata
pembuatan akhir 1960-an dan tahun rekondisi 1980-an. Maka dapat dikatakan, alat
utama sistem persenjataan merupakan “besi tua yang mengambang” dan tidak mampu
melakukan tugas pengamanan secara menyeluruh.
Terkait
pembangunan kekuatan armada TNI AL, kini peralatan militer kita amat jauh dari
standar pengamanan wilayah teritorial. Ditilik dari kuantitas, TNI AL memiliki
114 kapal, terdiri dari berbagai tipe dengan rentang waktu pembuatan 1967 dan
1990. Armada kapal buatan tahun 1967 direkondisi tahun 1986 hingga 1990-an.
Padahal, guna melindungi keamanan laut nasional Indonesia sepanjang 613 mil
dibutuhkan minimal 38 kapal patroli. Dari armada yang dimiliki TNI AL itu, 39
kapal berusia lebih dari 30 tahun, 42 kapal berusia 21-30 tahun, 24 kapal
berusia 11-20 tahun, dan delapan kapal berusia kurang dari 10 tahun.
Relasi
dunia modern sekarang ini, tindakan penyerangan dengan persenjataan dianggap
sebagai langkah konvensional primitif. Oleh karena itu, mengedepankan jalur
diplomatis menjadi pilihan utama dan logis.
Pengalaman
pahit terkait lepasnya wilayah-wilayah Indonesia menjadikan publik menaruh
pesimistis atas kemampuan tim diplomatik kita. Apalagi, sepertinya kita lalai
dalam merawat perbatasan. Atas dasar alasan itu, bisa jadi wilayah-wilayah lain
akan menyusul. Pemerintah juga tidak memiliki upaya proaktif, dan cenderung
reaktif dalam forum diplomatik untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia,
termasuk persoalan perbatasan di forum internasional.
Minimalnya
perhatian pemerintah terhadap persoalan perbatasan dan kedaulatan RI atas
negara lain. Contoh yang paling nyata, tiadanya penamaan atas pulau-pulau “tak
bernama’ yang tersebar di wilayah perbatasan Indonesia. Belum lagi
alasan-alasan, misalnya, terkait pelestarian lingkungan yang masih jauh dari
perhatian Pemerintah Indonesia.
3.2 KESIMPULAN
Penyelesaian
sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan
di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara
damai,dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk
menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah
pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB.
Sengketa
Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis
perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu
dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat
Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara
di Pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaim
kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Berbagai
pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan
atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua
negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah
Internasional. Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua
pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional, dan pada akhirnya Mahkamah
Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan
merupakan milik Malaysia atas dasar prinsip okupasi, dimana Malaysia dan
Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektifitas di Pulau
Sipadan dan Ligitan.
Kasus
sengketa Sipadan dan Ligitan tersebut kini telah menjadi milik Malaysia,
menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara.
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, serta lemahnya pengawasan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah habis wilayahnya di akui negara lain,
maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan mutlak
DAFTAR PUTAKA
Sabtu, 21 Maret 2015
pendidikan kewarganegaraan
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
HAM(HAK
ASASI MANUSIA)
A.
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat &
RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik dan selesai
tepat waktu,Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto selaku
dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam
mengerjakan artikel ini
Artikel ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang
pengertian hak asasi manusia(HAM),macam-macam hak asasi manusia,tujuan dan
fungsi hak asasi manusia,mengangkat kasus tentang hak asasi manusia dan
menganalisa nya. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi
diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan segala kerendahan hati,
saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca
guna peningkatan pembuatan artikel pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
B.
PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.HAM adalah hak
yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki
pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir
sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian
HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang
berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun
juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
Dalam perkembangan sejarah di dunia
ada beberapa pengertian atau definisi HAM yang berbeda-beda,terdapat pengertian
pengertian HAM menurut para ahli sebagai berikut.
·
Jan
Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia.
·
John
Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·
Miriam
Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki
manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·
Muladi
berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan
manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human being).
·
Peter
R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak
perlu untuk perkembangan individu.
·
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia mempunyai macam-macam
atau jenis nya.agar kita lebih tahu jenis atau macam-macam hak asasi manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah
ini.
1.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih
agama.
·
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam
organisasi tersebut.
2.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan
perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
3.
Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih
dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk
mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan
presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati
atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang
politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa
usulan petisi.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
5.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat
yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan
sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·
Hak untuk mendapat pelajaran
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·
Hak untuk mengembangkan Hobi
·
Hak untuk berkreasi
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
·
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik
itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
KASUS
PELANGGARAN HAM
1.
MARSINAH
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif
dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa
tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada
tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah
teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan
mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12
tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari
menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa
diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993,
Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa
Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando
Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan
diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan
masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan
keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu,
sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan
Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah
menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
2.
PERISTIWA PEMBUNUHAN
MUNIR
Sebelas tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh
meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan
kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti
militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab
kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan
arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan
perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas
Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya
ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania
ANALISIS
1.
KASUS MARSINAH
·
Hak yang dilanggar
Dalam hal ini hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup,kasus pembunuhan Marsinah merupakan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena
telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah
melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar
putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut
dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan
dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan
oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk
menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
2.
KASUS MUNIR
·
Hak yang di langgar
Kasus munir ini hampir sama dengan kasus
marsinah yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk kedalam tidak HAM
yang berat. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah
menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak
orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka
pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari
Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya
Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti
penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala
Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum
pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah
telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20
Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun
sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir,
berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang
janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah
dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang
menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
·
Penyelesaian kasus
munir dan marsinah
Hak asasi manusia merupakann sesuatu
yang arus di peroleh setiap individu yang hidup atau setiap manusia,dalam kasus
marsinah dan munir ini adalah salah satu contoh lemah nya HAM di indonesia dan hak asasi manusia
harus dihargai oleh orang lain,hak yang dimaksud harus dihargai disini adalah
hak untuk berpendapat dan ber ekspresi, hak untuk hidup , hak mendapatkan
keadilan dan hak untuk hidup aman karena bangsa indonesia menganut sistem
demokrasi yang bebas dan aktif dan harus menjunjung tinggi HAM untuk seluruh
bangsa INDONESIA
DAFTAR PUTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)


