ug

Senin, 15 Juni 2015

TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA MEDIA SOSIAL

TANTANGAN REGULASI DAN ETIKA MEDIA SOSIAL


Era globalisasi ini memungkinkan setiap individu berkeinginan untuk lebih maju, begitu pula dengan teknologi. Era globaliasi ini perkembangan teknologi semakin pesat dan tidak dapat terkontrol perkembangannya dapat dilihat berkembangnya perangkat-perangkat komunikasi dan banyaknya teknologi yang memungkinkan bertukar informasi, dan bahkan dapat mempermudah manusia dalam aktivitasnya, pada era globalisasi ini terdapat media sosial. Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia untuk memudahkan bertukar informasi secaara jarak jauh. Pengguna media sosial dapat dengan mudah bertukar informasi dalam hal tersebut pemerintah berhasil membuat undang-undang ITE atau undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk membatasi pengguna dalam media sosial atau media elektronik yang sering disebut dengan dunia maya
  Pembuatan undang-undang ITE oleh pemerintah indonesia harus diberi apresiasikan lebih dikarenakan dengan tujuan membatasi tingkah laku dimedia sosial atau dimedia maya guna menanggulangi permasalahann yang mungkin akan dihadapi didunia maya, namun kurangnya sosialisasi oleh pemerintah tentang undanng-undang ITE ini banyak individu yang dirugikan akibat hal-hal yang dinggap sepele atau hal kecil yang dibesar-besarkan. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet.
       Pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet, karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik
       Undang-undang ini telah banyak memakan korban akibat kurangnya evaluasi pemerintah dan kurangnya pemahaman masyrakat terhapat undan-undang ini yang menyababkan hukuman pidana terhadap seseorang, adapun contoh kasus yang pernah terjadi pada musisi indonesia niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali. Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security = Secure = membuat nyaman = membuat Aman, Security Bali Aka Saka = Tidak Sopan = Berlebihan = Tidak menghargai Tamu!". Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.( baranews.co, diakses pada 16 jini 2015. Pukul 12.03 WIB). Permasalahan tersebut dapat terlihat jelas bahwa undang-undang ITE yang diciptakan telah salah sasaran yaitu bukan menjadi batasan-batasan dalam media berinternet atau dalam media sosial, melainkan menjadi hal yang menakutkan yang bisa menyebabkan kurungan pidana dikarenkan memberikan kritikan pada midia sosial
       Merevisi undang-undang ITE termasuk hal yang yang tidak bisa dianggap mudah bagi pemerintah indonesia, tetapi pemerintah diharuskan dan didesak untuk merevisi atau memperbaiki undang-undng ini dikrenakan banyak pasal-pasal dalam undang-undang ini menjadi pasal karet yang dapat merugikan pengguna media sosial. Dalam undang-undang ini tidak dapat membedakan antara informasi yang bersifat meengkritik membangun dan yang bersifat merugikan. Pada kasus Bondan Prakoso dapat dilihat bahwa  kicauan nya di akun media sosial nya bersifat membangun dikarenakan konsumen tidak puas atas kinerja satpam di Akasaka Cafe di Denpasar, Bali. Oleh karena itu pemerintah diharuskan merevisi undang-undang dan memperbanyak sosialisasi tehadap undang-undang ITE agar dapat tepat sasaran yaitu membatasi etika-etika penggunaan media sosial.

Daftar Pustaka
baranews.co, diakses pada 16 jini 2015. Pukul 12.03
http://baranews.co/
http://mti-its.org/eptik/kontroversi-yang-disebabkan-beberapa-kelemahan-pada-uu-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar