ug

Sabtu, 21 Maret 2015

pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM(HAK ASASI MANUSIA)

A.   KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik dan selesai tepat waktu,Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto selaku dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam mengerjakan artikel ini
Artikel  ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak asasi manusia(HAM),macam-macam hak asasi manusia,tujuan dan fungsi hak asasi manusia,mengangkat kasus tentang hak asasi manusia dan menganalisa nya. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel  pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
B.   PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
Dalam perkembangan sejarah di dunia ada beberapa pengertian atau definisi HAM yang berbeda-beda,terdapat pengertian pengertian HAM menurut para ahli sebagai berikut.
·         Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·         Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·         Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
·         Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
·         Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C.   MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia mempunyai macam-macam atau jenis nya.agar kita lebih tahu jenis atau macam-macam hak asasi manusia. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini.
1.    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
·         Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
·         Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
·         Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 
2.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
·         Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

3.     Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
·         Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
·         Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·         Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·         Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
·         Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

4.    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
·         Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·         Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
·         Hak yang sama dalam proses hukum 
·         Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

5.    Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·         Hak untuk mendapat pelajaran 
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·         Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·         Hak untuk mengembangkan Hobi
·         Hak untuk berkreasi 
6.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
·         Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·         Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·         Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

KASUS
PELANGGARAN HAM
1.   MARSINAH

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
2.   PERISTIWA PEMBUNUHAN MUNIR


Sebelas tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania

ANALISIS

1.   KASUS MARSINAH

·         Hak yang dilanggar
Dalam hal ini hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup,kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar  hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja

2.   KASUS MUNIR

·         Hak yang di langgar
Kasus munir ini hampir sama dengan kasus marsinah yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk kedalam tidak HAM yang berat. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua. 
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
·         Penyelesaian kasus munir dan marsinah
Hak asasi manusia merupakann sesuatu yang arus di peroleh setiap individu yang hidup atau setiap manusia,dalam kasus marsinah dan munir ini adalah salah satu contoh lemah  nya HAM di indonesia dan hak asasi manusia harus dihargai oleh orang lain,hak yang dimaksud harus dihargai disini adalah hak untuk berpendapat dan ber ekspresi, hak untuk hidup , hak mendapatkan keadilan dan hak untuk hidup aman karena bangsa indonesia menganut sistem demokrasi yang bebas dan aktif dan harus menjunjung tinggi HAM untuk seluruh bangsa INDONESIA

DAFTAR PUTAKA


·         http://www.pengertianahli.com/
·         http://www.artikelsiana.com/

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar