ug

Sabtu, 10 Juni 2017

INDUSTRI

INDUSTRI


Industri berasal dari inggris yaitu industry, berasal dari bahasa prancis kuno yaitu industrie yang berarti  aktivitas, namun terdapat beberapa pengertian lebih spesifik tentang industri.
1.      Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
2.      Menurut Toto Hadikusumo (1990), industri adalah suatu unit atau atau kesatuan produk yang terletak pada suatu tempat tertentu yang meletakkan kegiatan untuk menubah barang-barang secara mekanis atau kimia, sehingga menjadi barang (produk baru yang sifatnya lebih dekat pada konsumen terakhir), termasuk disini memasang bahagian dari suatu barang (ansembling).
3.      Menurut G. Kartasapoetra (1987), industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi.
4.      Kuwartojo (dalam Setyawati, 2002), mendefenisikan industri sebagai kegiatan untuk menghasilkan barang-barang secara massal, dengan mutu yang bagus untuk kemudian dijual dan diperdagangkan. Guna menjaga kemassalannya digunakan sejumlah tenaga kerja dengan peralatan, teknik dan cara serta pola kerja tertentu.
pengertian lain, kata industri sering disebut sektor industri manufaktur/pengolahan yaitu salah satu lapangan usaha dalam perhitungan        pendapatan nasional menurut pendekatan produksi (Hastina, 2007). Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan industri manufaktur adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi atau setengah jadi atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir.
Selain faktor-faktor tersebut, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara juga turut menentukan keanekaragaman industri negara tersebut, semakin besar dan kompleks kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, maka semakin beranekaragam jenis industrinya. Penggolongan yang paling universal ialah berdasarkan International Standard of Industrial Classification (ISIC). Penggolongan menurut ISIC ini didasarkan atas pendekatan kelompok komoditas, yang secara garis besar dibedakan kepada sembilan golongan sebagaimana tercantum di bawah ini (Dumairy, 1996) :
1.      Industri makanan, minuman dan tembakau.
2.      Industri tekstil, pakaian jadi dan kulit.
3.      Industri kayu dan barang dari kayu, termasuk perabot rumah tangga.
4.      Industri kertas dan barang dari kertas, percetakan dan penerbitan.
5.      Industri kimia dan barang dari kimia, minyak bumi, batu bara, karet dan plastik.
6.      Industri barang galian bukan logam, kecuali minyak bumi dan batu bara.
7.      Industri logam dasar.
8.      Industri barang dari logam, mesin dan peralatannya.
9.      Industri pengolahan lainnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 mengklasifikasikan industri manufaktur kedalam empat golongan berdasarkan jumlah tenaga kerja yaitu industri besar, industri sedang, industri kecil, industri rumah tangga
Klasifikasi industri besar dan sedang merupakan industri yang memiliki modal besar dan atau modal yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, sistem administrasi dan manajerial yang tertentu, dan pemimpin perusahaan dipilih melalui uji kemampuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya: industri keramik, industri konveksi, industri tekstil, indsutri mobil, industri persenjataan, industri besi baja, dan lain-lain.
Klasifikasi industri kecil dan rumah tangga merupakan industri yang memiliki modal relatif kecil dan terbatas, tenaga kerja biasanya berasal dari anggota keluarga dan lingkungan sekitar, pemilik atau pengelola industri biasanya kepala keluarga. Misalnya: industri anyaman, industri tahu/tempe, industri batu bata, industri genteng, industri makanan ringan, dan lain-lain.
Kebijakan “melihat keluar” sering diidentikkan dengan perdagangan bebas dan kebijakan promosi ekspor. Sementara itu, kebijakan “melihat kedalam” diartikan kebijakan yang proteksionis dan lebih menekankan pada substitusi impor (Kuncoro, 2007). Substitusi impor adalah industri domestik yang membuat barang-barang menggantikan impor, sedangkan strategi promosi ekspor lebih berorientasi ke pasar internasional dalam usaha pengembangan industri di dalam negeri.


Sumber
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/.../4/Chapter%20II.pdf


PERTAMBANGAN

PERTAMBANGAN


Pertambanagan adalah kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran atau pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas). industri mineral, proses untuk mendapatkan mineral-mineral yang ekonomis biasanya menggunakan metode ekstraksi, yaitu proses pemisahan mineral-mineral dari batuan terhadap mineral pengikut yang tidak diperlukan. Mineral-mineral yang tidak diperlukan akan menjadi limbah industri pertambangan dan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran dan degradasi lingkungan.
Penambangan memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu ebelum mendapatkan hasil  yang ekonomis dan optimal. Tahapan nya adalah sebagai berikut :
1.      Penyelidikan umum merupakan usaha untuk menyelidiki secara geologi umum atau fisika, di daratan perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
2.      Usaha eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat letakan bahan galian.
3.      Usaha eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya
4.      Usaha pengolahan dan pemurnian adalah pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsurunsur yang terdapat pada bahan galian.
5.      Usaha pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi tau tempat pengolahan/pemurnian.
6.      Usaha penjualan adalah segala sesuatu usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
Penggolongan hasil tambang terdapat banyak jenis hasil tambang, hasil tambang yang beraneka ragam terdapat beberapa golongan yaitu  golongan A, golongan B, golongan C. Berikut adalah penjelasan penggolongan nya :
1.      Bahan galian strategis golongan A, terdiri atas: minyak bumi, aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, batu bara tua, bitumen, bitumen cair, bitumen padat, gas alam, lilin bumi, radium, thorium, uranium, dan bahanbahan galian radio aktif lainnya (antara lain kobalt, nikel dan timah);
2.      Bahan galian vital golongan B, terdiri atas: air raksa, antimon, aklor, arsin, bauksit, besi, bismut, cerium, emas, intan, khrom, mangan, perak, plastik, rhutenium, seng, tembaga, timbal, titan/titanium, vanadium, wolfram, dan bahan-bahan logam langka lainnya (antara lain barit, belerang, berrilium, fluorspar, brom, koundum, kriolit, kreolin, kristal, kwarsa, yodium, dan zirkom)
3.      Bahan galian golongan C, terdiri atas; pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Bahan ini merupakan bahan tambang yang tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia
Pertambangan secara garis besar terdapat dua macam kegiatan yatu kegiatan yag dilakukan badan usaha yang ditunjuk langsung negara dan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan metode manual. Kegiatan penambangan oleh badan usaha biasanya dilakukan dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih sehingga hasil yang diharapkan lebih banyak dengan alokasi waktu yang lebih efisien, sedangkan penambangan rakyat merupakan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat-alat sederhana. Penambangan dai kedua kegiatan tersebut emas adalah sebagai hasil tambang yang di  utamakan atau  menjadi komoditas utama, sedangkan Emas sebagai salah satu sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non  renewable resources) seperti mineral disebut juga sumberdaya terhabiskan (depletable) adalah sumberdaya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis maka suatu saat akan habis. Prinsip model Hotteling adalah bagaimana mengekstrak sumberdaya mineral secara optimal dengan kendala stok dan waktu. Aplikasi dari teori ini adalah bagi pihak perusahaan pertambangan, untuk mendapatkan produksi sumberdaya mineral secara optimal harus mampu menentukan berbagai faktor produksi yang tepat dengan kendala waktu dan stok (deposit). Sedangkan bagi pihak pemilik sumberdaya dalam hal ini negara harus bersikap mengabaikan (indifferent) terhadap sumberdaya mineral, apakah akan mengekstrak sekarang atau pada masa yang akan datang.


Sumber