ug

Sabtu, 30 April 2016

HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK

1.      HAK CIPTA
A.    Sejarah Hak Cipta
Hak Cipta merupakan terjemahan dari copyright dalam bahasa Inggris (secara harfiah artinya "hak salin"). Copyright diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.8 Namun setelah di temukannya mesin cetak oleh J. Guetenberg pada pertengahan abad ke-15, maka terjadilah perubahan dalam waktu yang pendek serta dengan biaya yang lebih ringan, sehingga perdagangan buku menjadi meningkat. Di bidang hak cipta perlindungan mulai diberikan di Inggris pada tahun 1557 kepada perusahaan alat tulis dalam hal penerbitan buku. Dalam akhir abad ke-17 para pedagang dan penulis menentang kekuasaan yang diperoleh para penerbit dalam penerbitan buku, dan menghendaki dapatnya ikut serta dan untuk menikmati hasil ciptaannya dalam bentuk buku. Sebagai akibat ditemukanya mesin cetak yang membawa akibat terjadinya perubahan masyarakat maka dalam tahun 1709 parlemen Inggris menerbitkan Undang-undang Anne (The Statute of Anne). Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mendorong “learned men to compose and write useful work”.
Tahun 1690, John Locke mengutarakan dalam bukunya Two Treatises on Civil Government bahwa pengarang atau penulis mempunyai hak dasar (“natural right”) atas karya ciptanya. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum yang bisa dimanfaatkan siapa saja secara bebas. Adapun perkembangan di Belanda dengan Undang-Undang tahun 1817, hak cipta (Kopijregt) tetap berada pada penerbit, baru dengan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1881 hak khusus pencipta (uitsuitendrecht van de maker) sepanjang mengenai pengumuman dan perbanyakan memperoleh pengakuan formal dan materiil. Dalam tahun 1886 terciptalah Konvensi Bern untuk perlindungan karya sastra dan seni, suatu pengaturan yang modern di bidang hak cipta. Kehendak untuk ikut serta dalam Konvensi Bern, merupakan dorongan bagi Belanda terciptanya Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1912 (Auteurswet 1912).
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 merupakan ketentuan hukum internasional yang pertama mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada si pembuat karya cipta, dan pengarang atau pembuat tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatif atau turunannya (karya- karya lain yang dibuat berdasarkan karya pertama), hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut sudah




B.     Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
·                Hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal)
·                Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
·                Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
·                hak cipta bukan hak mutlak (absolut).








C.      Fungsi Hak Cipta
Pada   pasal 2 sampai 4 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
·           Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
·         Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
D.      Undang – Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
·         Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
 Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Ø  Arsitektur.
Ø  Peta.
Ø  Seni batik.
Ø  Fotografi.
Ø  Sinematografi.
 Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
·         Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
·         Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.


2.      HAK PATEN
A.    Pengertian dan Sejarah  Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan. Dengan demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Dilihat dari sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena semakin menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju di Indonesia. Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat antara tersedianya perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya investor asing ke sebuah negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang ditandai dengan tersedianya perangkat peraturan yang lengkap di bidang HaKI serta penegakan hukum yang memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan peraturan perundang-undangan paten, Inggris mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara di dunia. Sebab di negara Inggris pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai akibat kedudukan negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai pertengahan abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut. Di Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah kembali memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah untuk menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional yang terdapat dalam Perjanjian TRIP’s. Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
B.     Undang-Undang Hak Paten
UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
·      Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
·      Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
·      Mendorong alih teknologi
·      Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
·       Mendorong penanaman modal
C.    Hak Yang Terdapat Dalam Hak Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
·           Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
·           Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·           Pemegang Paten berhak memberikan lisensikepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·           Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
·           ·Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
3.      HAK MEREK
A.    Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
·           Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·                Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·                Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
B.     Fungsi Hak Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
·         Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
·         Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
·         Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
·         Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
C.     Undang-undang Hak Merek




Sumber



Rabu, 23 Maret 2016

Definisi Hukum Industri

Definisi Hukum Industri

A.    Definisi hukum industri
Era globalisasi ini memungkinkan berkembang nya kemajuan teknolgi dalam segala bidang, terrmasuk di segi industri. Teknologi industri yang semakin pesat memungkinkan akan terjadinya hal-hal yang tidak inginkan, oleh sebab itu terciptanya batasan-batasan atau hukum yang mengatur tentang industri atau biaasa disebut dengan hukum industri.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa, Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Berikut tujuan dari pembuatan dari hukum industri sebagai berikut :
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.      Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.      Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.      Undang-undang Perindustrian
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik.
B. Sisi atau Nilai Positf Hukum Industri
Nilai positif atau sisi positif hukum industri ada 2 yaitu Keuntungan hukum industri bagi perusahaan dan Keuntungan hukum industri bagi karyawan berikut adalah penjelasan nya
·      Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
·      Keuntungan hukum industri bagi karyawan berikut adalah penjelasan nya
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undan
undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek
hukum).

1.    Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

2.    Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)

3.    Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.

4.    Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.

5.    Hak dan perlindungan pengupahan.

6.    Hak dan perlindungan waktu kerja.

7.  Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.

8.    Perlindungan yang bersifat normatif.




C. Hukum Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Maka dari iyu kita harus menyadari pentingnya HAKI dan kesadaran akan pentingnya kreasi dan inovasi
C. Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum atau garis besar nya HAKI terbagi menjadi dua bagaian yaitu seabagai berikut :
1.      Hak Cipta
2.      Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1.      Hak Paten
2.      Hak Merek
3.      Hak Desain Industri
4.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5.      Hak Rahasia Dagang
6.      Hak Indikasi
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra
 Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak Desain Industri
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
D. Hukum Kekayaan Industri
Hukum hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
A. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
B. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
C. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
D. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
E. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
F. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)











DAFTAR PUSTAKA


Senin, 18 Januari 2016

MAKALAH MEME, SEBAGAI FENOMENA DI SOSIAL MEDIA



 
DAFTAR ISI

                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Halaman
HALAMAN JUDUL  ..............................................................................................................        i
PERNYATAAN ......................................................................................................................       ii
KATA PENGANTAR .............................................................................................................       iii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................       iv
BAB I      PENDAHULUAN ...................................................................................................      1
                 1.1 Latar Belakang ..................................................................................................      1
                 1.2 Tujuan ...............................................................................................................      1
                 1.3 Sasaran .............................................................................................................       2
BAB II    PERMASALAHAN .................................................................................................       3
                 2.1 Pengertian Meme ...............................................................................................       3
                 2.2 Faktor Penyebab Meme .....................................................................................      4
                 2.3 Analisis SWOT Masalah Sosial Meme ................................................................      5
BAB III   KESIMPULAN DAN REKOMENDASI .................................................................      6
                 3.1 Kesimpulan ........................................................................................................      6
                 3.2 Rekomendasi ......................................................................................................     6
REFERENSI
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Era globalisasi ini sudah tidak asing lagi apabila mendapati berbagai aktivitas dapat dikerjakan dengan menggunakan komputer, baik untuk mengerjakan tugas maupun hanya bergaul dimedia sosial seperti facebook, twitter bahkan tidak sedikit diantaranya menyebarkan berita, mengunggah video, dan membuat meme. Banyak para pengguna internet tidak menyadar bahwa unggahan-unggahan mereka dapat disalah gunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
            Media sosial seperti facebook, twitter, path dll memberikan perubahan khususnya dalam proses komunikasi. Komunikasi yang selama ini dilakukan dengan bertatap muka berubah dan berkembang pesat menajadi teknologi komunikasi maju, khusunya dengan menggunakan internet. Mereka tidak mengetahui dampak-dampak dari media sosial, yang terpenting bagi mereka adalah dapat berkomunikasi secara efisien, efektif dan murah
            Belakangan terakhir dunia internet khususnya media sosial (facebook, twitter, path dll) banyak dijumpai berupa teks-teks dengan gaya mengkritik menggelitik dengan isu-isu atau kejadian-kejadian populer yang sedang diperbincangkan dimasyarakat atau sedang hits, hal tersebut biasa disebut dengan meme.
            1.2       Tujuan
            Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan meme dan mengetahui dampak positif maupun negatif dari meme

1.3       Sasaran
1.    Pengguna internet
Pengguna internet diharapkan dapat memilih sarana yang bersifat positif dan tidak terpengaruh membuat meme/ teks-teks yang kritik yang menggelitik yang bersifat negatif.
2.    Orang tua
Peranan orangtua dalam mendidik anak sangalah penting, dikarenakan pernan orangtua dalam hal mengawasi cara bergaul dan cara menerima informasi khusunya internet dapat memeberikan dampak bagi keperibadian anak baik dalam mental maupun psikis.
3. Pihak Sekolah/Pendidikan
Sekolah dan guru berperan untuk memberikan masukan dan pengarahan dalam menerima informasi khusunya dalam media sosial atau yang berhubungan dalam internet
4. Pihak berwenang/kepolisian
Pihak berwenang atau pihak kepolisian harus dapat menindak pelaku meme  yang bersifat negatif atau propokasi dan harus memberikan sosialisasi agar tidak membuat meme yang bersifat provokasi
            5. Pemerintah
            Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan-aturan tentang bahaya internet yang bersifat provokasi dan bersifat negatif


BAB II
PERMASALAHAN

2.1       Pengertian Meme
Kata meme pertama kali dikenalkan oleh Dawkins melalui bukunya The Selfish Gene pada tahun 1976. Istilah meme berasal dari bahasa Yunani "mimeme" (sesuatu yang menyerupai/menirukan), dan terdengar serupa dengan gen (gene). Dawkins memakai istilah ini untuk mendefinisikan lahirnya budaya dengan anggapan terjadinya merupakan bentukan dari banyak replikator. Hipotesisnya adalah manusia seharusnya melihat kelahiran budaya berasal dari banyaknya bentukan replikator, yang umumnya mereplikasi melalui hubungan dengan manusian, yang telah berevolusi sebagai peniru (walaupun tidak sempurna) (copy) informasi maupun prilaku yang efisien. Meme tidak selalu terkopi secara sempurna, bahkan dapat hilang, tercampur atau bahkan berubah dikarenakan pengaruh dari ide lainnya, sehingga menjadikan suatu meme yang baru. Meme tersebut (meme yang baru) dapat menjadi lebih baik (atau buruk) sebagai replikator dibandingkan dengan meme sebelumnya, hal inilah yang menjadi kerangka hipotesis dari evolusi budaya, analogi tersebut membimbing kita menuju evolusi biologi yang berbasiskan gen.
Meme atau bisa diucapkan dengan mim secara singkat adalah aaaaa neologisme yang dikenal sebagai karakter dari budaya, yang termasuk di dalamnya yaitu gagasan, perasaan, ataupun perilaku (tindakan), di indonesia sendiri biasa disebut sebagai sindiran yang menggelitik.



2.2       Faktor Penyebab Meme
            Meme merupakan sindiran yang menggelitik terhadap beberapa hal, biasanya sindiran tehadap hal-hal yang sedang terjadi atau hal-halm populer yang sedang diperbincangkan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pembuatan meme sebagai berikut:
            1. Lingkungan Keluarga
            Lingkungan keluarga yang membebaskan penggunaan internet yang berlebihan dapat menimbulkan efek-efek yang negatif diantaran nya pembuatan meme yang provokatif dikarenakan salah menerima informasi dari internet.
            2. Lingkungan Sosial
Lingkungan sosial dapat mempengaruhi membuat meme, dikarenakan seringnya diperihatkan sindiran- sindiran yang tidak membangun baik dari teman sepergaulan, tetangga dll. Hal tersebut dapat memberikan efek untuk mengikuti membuat meme atau sindiran-sindiran yang bersifat profokasi.
            3. Larangan
            Tidak adanya larangan dari berbagai pihak membuat banyak orang bebas membuat sindiran-sindiran yang bersifat memprovokassi dari pda membangun.







2.3       Analisis SWOT Meme, Sebagai Fenomena di Sosial Media         
            Analisis permasalahan Meme, Sebagai Fenomena di Sosial Media memperhatikan dan mempertimbangkan  kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
1.                  Kekuatan(Strenght)
a.    Ingin terkenal
b.    Ingin mengeritik suatu kejadian
c.    Meberikan teguran dengan menggelitik
d.   Ingin terlihat lucu
2.                  Kelemahan (Weakness)
a.    Salah menerima informasi
b.    Mementingkan kepuasan diri sendiri
c.    Kurangnya rasa peduli
d.   Tidak memenringkan suatu kejadian
3.                  Peluang (opportunity)
a.    Kurang pengawasan
b.    Kurang sosialisasi
c.    Kurang mengontrol pembuatan meme
d.   Kurang kegiatan diluar
4.                  Tantangan/Hambatan (Threats)
a.    Cara membuat agar lucu
b.    Hukuman pidana
c.    Rasa bersalah
d.   Sedikit teman




BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1              Kesimpulan
                   Meme adalah suatu hal yang mengenai suatu kejadian yang sedang populer di lingkungan sekitar bahkan dunia. Meme merupakan kritik dengan cara yang menggelitik atau sindiran dengan lelucon. Penulisan makalah yang dapat ditarik dalam penulisan makaiah ini adalah :
a.         Pembuat meme harus lebih cermat dalam pembuatan meme agar tidak merugikan orang lain
b.        Dapat memberikan efek negatif jika salah dalam membuat meme
c.         Korban yang menjadi objek meme akan mendapatkan trauma mendalam
d.        Meme harus yang bersifat positif
3.2              Rekomendasi
                   Penulis memberikan rekomendasi agar dalam pembuatan meme dapat lebih cermat agar tidak merugikan orang lain sebagai berikut :
a.         Memberikan teguran yang menggelitik harus bersifat yang positif
b.        Salah menerima informasi membuat meme manjadi kritik yang bersifat negatif bahkan menjadi sebuah sindiran keras
c.         kurang sosialisasi dampak negatif pembuatan meme khususnya pembuatan meme yang bersifat provokasi
d.        cara membuat agar lucu harus disertai alasan dan pertimbangan yang kuat, agar tidak menimbulkan kerugian diri sendiri dan orang lain






Referensi :
1.      richard brodie, 1989, awal virus akal budi ganas, jakarta, kepustakaan populer gramedia
2.      richard brodie, 2009, virus of the mind, carlsbad, hay house inc
4.      http://erpandsima.blogspot.co.id/2015/04/fenomena-meme-di-media-sosial-dan.html