Definisi
Hukum Industri
A. Definisi hukum industri
Era
globalisasi ini memungkinkan berkembang nya kemajuan teknolgi dalam segala
bidang, terrmasuk di segi industri. Teknologi industri yang semakin pesat
memungkinkan akan terjadinya hal-hal yang tidak inginkan, oleh sebab itu terciptanya
batasan-batasan atau hukum yang mengatur tentang industri atau biaasa disebut
dengan hukum industri.
Hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat, Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa, Jadi Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Berikut
tujuan dari pembuatan dari hukum industri sebagai berikut :
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
7. Undang-undang
Perindustrian
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum
industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah
hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang
terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan
terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut
berjalan dengan baik.
B.
Sisi atau Nilai Positf Hukum Industri
Nilai
positif atau sisi positif hukum industri ada 2 yaitu Keuntungan hukum industri
bagi perusahaan dan Keuntungan hukum industri bagi karyawan berikut adalah
penjelasan nya
· Keuntungan
hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan
hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan
adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi
tetap sesuai dengan peraturan.
· Keuntungan
hukum industri bagi karyawan berikut adalah penjelasan nya
Hak dan perlindungan
hukum bagi pekerja yang bersumber dari undan
undang No.13 tahun
2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek
hukum).
1. Hak dan perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
2. Hak dan perlindungan kesejahteraan
(Jamsostek)
3. Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4. Hak dan perlindungan pemutusan hubungan
kerja terselubung atau sepihak.
5. Hak dan perlindungan pengupahan.
6. Hak dan perlindungan waktu kerja.
7. Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan
, haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8. Perlindungan yang bersifat normatif.
C. Hukum Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Obyek
utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok. Maka dari iyu kita harus menyadari pentingnya HAKI dan kesadaran akan
pentingnya kreasi dan inovasi
C. Macam-Macam Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Secara
umum atau garis besar nya HAKI terbagi menjadi dua bagaian yaitu seabagai
berikut :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak
Paten
2. Hak
Merek
3. Hak
Desain Industri
4. Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak
Rahasia Dagang
6. Hak
Indikasi
Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak
Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil
produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Hak
Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
Desain Industri
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah
kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen
sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan
dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
D. Hukum Kekayaan Industri
Hukum
hak kekayaan industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak
kekayaan industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan
intelektual, karena pengaturannya sama. Berikut ini adalah hal-hal yang
mengenai hukum hak kekayaan industry, yaitu terdiri dari :
A.
Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang
teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak
dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
B.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat
1).
C.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi
yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
D.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan
hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
E.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
ini. (Pasal 1 Ayat 2)
F.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.academia.edu/6555299/HUKUM_INDUSTRI_DEFINISI
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar