ug

Selasa, 21 April 2015

HILANGNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI NKRI

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
1.         KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik dan selesai tepat waktu,tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto selaku dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam mengerjakan artikel ini
Artikel  ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.  Makalah ini membahas tentang wawasan nusantara macam-macam wawasan nusantara,tujuan dan fungsi wawasan nusantara,mengangkat kasus tentang wawasan nusantara dan menganalisa nya. Saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel  pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
2.  PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian, Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara .Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

       Wilayah Nusantara merupakan gugusan dan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang di antara garis khatulistiwa merupakan satu negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi yang meliputi lebih dari 200 suku bangsa, juga salah satu negara terkaya sumber alam dan budayanya. Dengan memperhatikan pengertian Wawasan Nusantara tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
  • Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, adalah sebagai berikut:

  • Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
  • Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa.
  • Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya.
  • Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, adalah sebagai berikut:
  • Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Keperluan hidup sehari-hari seharusnya sudah tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, adalah sebagai berikut:
  • Masyarakat Indonesia sebagai satu peri kehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  • Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Corak ragam budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.
Pengertian Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, adalah sebagai berikut.
  • Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  • Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Tujuan Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua bagian, yaitu tujuan ke dalam dan tujuan ke luar.
  • Tujuan ke dalam Wawasan Nusantara: untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
  • Tujuan ke luar Wawasan Nusantara: untuk ikut serta rnewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia

3.         KASUS HILANGNYA PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DARI  NKRI.


Sengketa Sipadan dan Ligit adalah persengketaan antara Indonsia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di selat Makasar yaitu  pulau Sipadan.
Kasus Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia. Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter. Sampaai 1980-an  dua pulai ini tidak berpenghuni.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
 Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak teredam. Sengketa Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
Sikap indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional (MI)
Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional tang jatuh pada tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah.
3.1       ANALISI KASUS
 sengketa yang akhirnya diserahakan kepada Mahkamah Internasional ini pada hakikatnya merupakan keberhasilan diplomasi dari pihak Malaysia dan Indonesia. Cara damai yang ditempuh Indonesia dan Malaysia akan memberikan dampak yang besar bagi kawasan Asia Tenggara, seperti misalnya cara penyelesaian kedua belah pihak (Malaysia-Indonesia) yang menyerahkan persoalan ini seutuhnya kepada Mahkamah Internasional dapat ditiru sebagai salah satu model penyelesaian klaim-klaim teritorial lain antar negara anggota ASEAN yang masih cukup banyak terjadi, misalnya klaim teritorial Malaysia dan Thailand dengan hampir semua negara tetangganya.
Satu hal yang perlu disesali dalam mekanisme penyelesaian konflik Sipadan dan Ligitan adalah tidak dipergunakannya mekanisme regional ASEAN. ASEAN, sebagai satu forum kerja sama regional, sangat minimal perannya dalam pemecahan perbatasan. Hal ini karena dipandang sebagai persoalan domestik satu negara dan ASEAN tidak ikut campur tangan di atasnya. Sesungguhnya, ASEAN sendiri sudah merancang terbentuknya sebuah Dewan Tinggi (High Council) untuk menyelesaikan masalah-masalah regional. Dewan ini bertugas untuk memutuskan persoalan-persoalan kawasan termasuk masalah klaim teritorial. Namun keberatan beberapa anggota untuk membagi sebagian kedaulatannya merupakan hambatan utama dari terbentuknya Dewan Tinggi ini.
Akibat jatuhnya Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia terjadi dampak domestik yang tak kalah hebatnya, banyak komentar maupun anggapan bahwa Departemen Luar Negeri-lah penyebab utama lepasnya Sipadan-Ligitan mengingat seharusnya Deplu dibawah kepemiminan Mentri Luar Negeri Hasan Wirajuda mampu mempertahankan Sipadan-Ligitan dengan kekuatan diplomasinya. Memang masih banyak revisi dan peninjauan yang harus dilakukan para diplomat kita dan juga cara Deplu dalam menangani masalah internasional.
Namun, bukanlah merupakan hal yang bijaksana bila kita menyalahkan deplu sebagai satu-satunya pihak yang menyebabkan lepasnya Sipadan dan Ligitan, mengingat kronologi konflik Sipadan-Ligitan yang sudah berumur lebih dari empat dasawarsa tersebut. Kedua negara telah melakukan pertemuan-pertemuan baik formal maupun informal, secara bilateral maupun melalui ASEAN dalam menyelesaikan sengketa Sipadan dan Ligitan sejak tahun 1967. Indonesia dan Malaysia juga sama-sama kuat dalam mengajukan bukti historis terhadap klaim mereka masing-masing. Akhirnya pada tanggal 31 Mei 1997 pada akhir masa pemerintahan Soeharto, Soeharto menyepakati untuk menyerahkan masalah yang tak kunjung selesai ini ke mahkamah internasional dengan pertimbangan untuk menjaga solidaritas sesama negara kawasan dan penyelesaian dengan cara damai. Perlu kita tahu di sini adalah selama jangka waktu yang panjang tersebut pihak Republik Indonesia tidak pernah melakukan suatu usaha apapun dalam melakukan manajemen dan pemeliharaan atas Sipadan-Ligitan. Kita seolah mengabaikan kenyataan bahwa secara “de facto” pulau tersebut telah efektif dikuasai oleh Malaysia. Bahkan sejak tahun 1974 Malaysia sudah mulai merancang dan membangun infra struktur Ssipadan-Ligitan lengkap dengan fasilitas resort wisata. Kita seakan membiarkan saja hal ini terjadi tanpa melakukan apapun atau bahkan melakukan hal yang sama. Kesalahan kita ialah kita terlalu cukup percaya diri dengan bukti yuridis yang kita miliki dan bukti bahwa mereka yang bertempat tinggal di sana adalah orang-orang Indonesia. Tentu saja bukti ini sangat lemah mengingat bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia berasal dari rumpun yang sama dan agaknya cukup sulit membedakan warga Indonesia dan warga Malaysia dengan hanya berdasarkan penampilan fisik maupun bahasa yang dipergunakannya. Terlebih lagi sudah menjadi ciri khas di daerah perbatasan bahwa biasanya penduduk setempat merupakan penduduk campuran yang berasal dari kedua negara.
Melihat pertimbangan yang diberikan oleh mahkamah internasional, ternyata bukti historis kedua negara kurang dipertimbangkan. Yang menjadi petimbangan utama dari mahkamah internasional adalah keberadaan terus-menerus dalam (continuous presence), penguasaan efektif (effectrive occupation) dan pelestarian alam (ecology preservation). Ironisnya ternyata hal-hal inilah yang kurang menjadi perhatian dari pihak Indonesia. Apabila ditelaah lebih dalam, seharusnya ketiga poin di atas ialah wewenang dan otoritas dari Departemen Luar Negeri beserta instansi lainnya yang berkaitan, tidak terkecuali TNI terutama Angkatan Laut, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan, Departemen Pariwisata dan lembaga terkait lainnya. Sesungguhnya apabila terdapat koordinasi yang baik antar lembaga untuk mengelola Sipadan-Ligitan mungkin posisi tawar kita akan menjadi lebih baik.
Pengaturan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan beberapa negara tetangga juga berpotensi melahirkan friksi dan sengketa yang dapat mengarah kepada konflk internasional. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, isu maritim selayaknya menjadi perhatian dan melibatkan aneka kepentingan strategis, baik militer maupun ekonomi.
Berkaitan dengan batas teritorial ada beberapa aspek yang dialami Indonesia. Pertama, Indonesia masih memiliki “Pulau-pulau tak bernama”, membuka peluang negara tetangga mengklaim wilayah-wilayah itu. Kedua, implikasi secara militer, TNI AL yang bertanggung jawab terhadap wilayah maritim amat lemah kekuatan armadanya, baik dalam kecanggihan maupun sumber daya manusianya. Ketiga, tidak adanya negosiator yang menguasai hukum teritorial kewilayahan yang diandalkan di forum internasional.
Pembenahan secara gradual sebenarnya dapat dimulai dari tataran domestik untuk menjaga teritorialnya. Pertama, melakukan penelitian dan penyesuaian kembali garis-garis pangkal pantai (internal waters) dan alur laut nusantara (archipelagic sea lanes). Hal ini perlu segera dilakukan untuk mencegah klaim-klaim dari negara lain. Namun sekali lagi, Hal ini memerlukan political will pemerintah. Kedua, mengintensifkan kehadiran yang terus-menerus, pendudukan intensif dan jaminan pelestarian terhadap pulau perbatasan. Tidak terpenuhinya unsur-unsur itu menyebabkan Sipadan-Ligitan jatuh ke Malaysia.
Tantangan keamanan maritim yang mengemuka memungkinkan konflik antarnegara (inter-state conflict). Konflik antarnegara merujuk tingkat kompetisi antarnegara untuk mendapat sumber daya alam dan klaim berkait batas-batas nasional dan teritorial.
Isu sekuritisasi maritim saat ini masih kurang mendapat perhatian serius, kecuali pada saat- saat tertentu, yaitu ketika kedaulatan kita merasa dilanggar negara lain. Akibatnya fatal, kelengahan pemerintah menggoreskan sejarah pahit, di antaranya, lepasnya Timor Timur dan Sipadan-Ligitan.
Berpengaruh pada tingkat kesiapan domestik, armada pengamanan kelautan kita dalam mengatasi ancaman dari luar negeri. Kemampuan militer armada laut kita amat minim apalagi jika dibandingkan dengan luas wilayah. Belum lagi berbicara kecanggihan peralatan militer yang “tidak layak tempur” karena usia tua dengan rata-rata pembuatan akhir 1960-an dan tahun rekondisi 1980-an. Maka dapat dikatakan, alat utama sistem persenjataan merupakan “besi tua yang mengambang” dan tidak mampu melakukan tugas pengamanan secara menyeluruh.
Terkait pembangunan kekuatan armada TNI AL, kini peralatan militer kita amat jauh dari standar pengamanan wilayah teritorial. Ditilik dari kuantitas, TNI AL memiliki 114 kapal, terdiri dari berbagai tipe dengan rentang waktu pembuatan 1967 dan 1990. Armada kapal buatan tahun 1967 direkondisi tahun 1986 hingga 1990-an. Padahal, guna melindungi keamanan laut nasional Indonesia sepanjang 613 mil dibutuhkan minimal 38 kapal patroli. Dari armada yang dimiliki TNI AL itu, 39 kapal berusia lebih dari 30 tahun, 42 kapal berusia 21-30 tahun, 24 kapal berusia 11-20 tahun, dan delapan kapal berusia kurang dari 10 tahun.
Relasi dunia modern sekarang ini, tindakan penyerangan dengan persenjataan dianggap sebagai langkah konvensional primitif. Oleh karena itu, mengedepankan jalur diplomatis menjadi pilihan utama dan logis.
Pengalaman pahit terkait lepasnya wilayah-wilayah Indonesia menjadikan publik menaruh pesimistis atas kemampuan tim diplomatik kita. Apalagi, sepertinya kita lalai dalam merawat perbatasan. Atas dasar alasan itu, bisa jadi wilayah-wilayah lain akan menyusul. Pemerintah juga tidak memiliki upaya proaktif, dan cenderung reaktif dalam forum diplomatik untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia, termasuk persoalan perbatasan di forum internasional.
Minimalnya perhatian pemerintah terhadap persoalan perbatasan dan kedaulatan RI atas negara lain. Contoh yang paling nyata, tiadanya penamaan atas pulau-pulau “tak bernama’ yang tersebar di wilayah perbatasan Indonesia. Belum lagi alasan-alasan, misalnya, terkait pelestarian lingkungan yang masih jauh dari perhatian Pemerintah Indonesia.
3.2       KESIMPULAN
Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia dalam menentukan kedaulatan di Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai,dimana Indonesia dan Malaysia memilih Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan sengketa ini, dasar hukum di dalam penyelesaian sengketa ini adalah pasal 2 ayat 3 dan pasal 33 Piagam PBB.
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan disebabkan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo, sehingga pada saat Indonesia dan Malaysia berunding untuk menentukan garis perbatasan kedua negara di Pulau Borneo, masalah ini muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan.
Berbagai pertemuan bilateral dilakukan oleh kedua negara dalam upaya melakukan pemecahan atas sengketa ini namun sengketa ini tidak dapat diselesaikan, sehingga kedua negara sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa ini kepada Mahkamah Internasional. Berbagai macam argumentasi dan bukti yuridis dikemukakan kedua pihak dalam persidangan di Mahkamah Internasional, dan pada akhirnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia atas dasar prinsip okupasi, dimana Malaysia dan Inggris sebagai negara pendahulu lebih banyak melaksanakan efektifitas di Pulau Sipadan dan Ligitan.
Kasus sengketa Sipadan dan Ligitan tersebut kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat,  serta lemahnya pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah habis wilayahnya di akui negara lain, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan mutlak
DAFTAR PUTAKA







Sabtu, 21 Maret 2015

pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM(HAK ASASI MANUSIA)

A.   KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat & RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik dan selesai tepat waktu,Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto selaku dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam mengerjakan artikel ini
Artikel  ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak asasi manusia(HAM),macam-macam hak asasi manusia,tujuan dan fungsi hak asasi manusia,mengangkat kasus tentang hak asasi manusia dan menganalisa nya. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan artikel  pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
B.   PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
Dalam perkembangan sejarah di dunia ada beberapa pengertian atau definisi HAM yang berbeda-beda,terdapat pengertian pengertian HAM menurut para ahli sebagai berikut.
·         Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·         John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·         Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·         Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).
·         Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.
·         Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C.   MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia mempunyai macam-macam atau jenis nya.agar kita lebih tahu jenis atau macam-macam hak asasi manusia. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini.
1.    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
·         Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
·         Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
·         Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 
2.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·         Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
·         Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

3.     Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
·         Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
·         Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
·         Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·         Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
·         Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

4.    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
·         Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·         Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
·         Hak yang sama dalam proses hukum 
·         Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

5.    Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·         Hak untuk mendapat pelajaran 
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·         Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·         Hak untuk mengembangkan Hobi
·         Hak untuk berkreasi 
6.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
·         Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·         Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·         Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

KASUS
PELANGGARAN HAM
1.   MARSINAH

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
2.   PERISTIWA PEMBUNUHAN MUNIR


Sebelas tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania

ANALISIS

1.   KASUS MARSINAH

·         Hak yang dilanggar
Dalam hal ini hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup,kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar  hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja

2.   KASUS MUNIR

·         Hak yang di langgar
Kasus munir ini hampir sama dengan kasus marsinah yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk kedalam tidak HAM yang berat. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua. 
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
·         Penyelesaian kasus munir dan marsinah
Hak asasi manusia merupakann sesuatu yang arus di peroleh setiap individu yang hidup atau setiap manusia,dalam kasus marsinah dan munir ini adalah salah satu contoh lemah  nya HAM di indonesia dan hak asasi manusia harus dihargai oleh orang lain,hak yang dimaksud harus dihargai disini adalah hak untuk berpendapat dan ber ekspresi, hak untuk hidup , hak mendapatkan keadilan dan hak untuk hidup aman karena bangsa indonesia menganut sistem demokrasi yang bebas dan aktif dan harus menjunjung tinggi HAM untuk seluruh bangsa INDONESIA

DAFTAR PUTAKA


·         http://www.pengertianahli.com/
·         http://www.artikelsiana.com/

























Kamis, 19 Februari 2015

cb 100




ketika motor tua yang usang menjadi pilihan di era modern ini sebagai sarana berkreasi dan sarana mencari saudara itu lah pilihan dengan semboyan SEDULUR SAKLAWASE  cb 100 tak usang oleh jaman

salam plat b


Minggu, 11 Januari 2015

TUGAS IBD (ILMU BUDAYA DASAR ) PERTEMUAN KE EMPAT

Pertanyaan :

1. tuliskan lah apa cita-cita kalian lima tahun yang akan datang kalian ingin seperti apa ?
2. usaha apa yang sudah,sedang,akan atau pernah kalian lakukan ?

Jawab :


  1. cita cita saya untuk 5(lima) tahun yang akan datang adalah ingin bekerja kantoran di luar negri bahkan jika     diperkenankan  saya ingin sambil menuntut ilmu di luar negri dan cita cita yang utama adalah ingin membaagiakan orang tua
  2. usaha apa yang pernah/sudah saya lakukan adalah menjual ikan hias waktu SMP sebagai tambahan uang jajan di waktu SMP dahulu,  sedangkan usaha apa yanng sedang dilakukan,jujur belum ada usaha yang sedang saya lakukan diwaktu-waktu ini karena sedang fokus kuliah dan disambi bekerja di salah satu perusahaan dan  usaha yang saya akan lakukan insyallah mebuka bengkel costum motor jika diperkenankan jika biaya sudah terkumpul