PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
HAM(HAK
ASASI MANUSIA)
A.
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat &
RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan atikel ini dengan baik dan selesai
tepat waktu,Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Leo Susanto selaku
dosen softskill pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing dalam
mengerjakan artikel ini
Artikel ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang
pengertian hak asasi manusia(HAM),macam-macam hak asasi manusia,tujuan dan
fungsi hak asasi manusia,mengangkat kasus tentang hak asasi manusia dan
menganalisa nya. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya
terhadap artikel ini, dan penulis berharap semoga artikel ini bermanfaat bagi
diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan segala kerendahan hati,
saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca
guna peningkatan pembuatan artikel pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
B.
PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.HAM adalah hak
yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki
pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir
sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian
HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang
berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun
juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
PENGERTIAN HAM MENURUT PARA AHLI
Dalam perkembangan sejarah di dunia
ada beberapa pengertian atau definisi HAM yang berbeda-beda,terdapat pengertian
pengertian HAM menurut para ahli sebagai berikut.
·
Jan
Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia.
·
John
Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
·
Miriam
Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki
manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·
Muladi
berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan
manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human being).
·
Peter
R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak
perlu untuk perkembangan individu.
·
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia mempunyai macam-macam
atau jenis nya.agar kita lebih tahu jenis atau macam-macam hak asasi manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah
ini.
1.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih
agama.
·
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam
organisasi tersebut.
2.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan
perjanjian Kontrak
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
·
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
·
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
3.
Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih
dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk
mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
·
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan
presiden dan kepala daerah
·
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati
atau presiden
·
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
·
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang
politik
·
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa
usulan petisi.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
·
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
·
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
·
Hak yang sama dalam proses hukum
·
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
5.
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat
yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan
sebagainya.
Contohnya :
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
·
Hak untuk mendapat pelajaran
·
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
·
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
·
Hak untuk mengembangkan Hobi
·
Hak untuk berkreasi
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
·
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
·
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
·
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik
itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
KASUS
PELANGGARAN HAM
1.
MARSINAH
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif
dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa
tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada
tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah
teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan
mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12
tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari
menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa
diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993,
Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa
Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando
Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan
diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan
masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan
keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu,
sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan
Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah
menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
2.
PERISTIWA PEMBUNUHAN
MUNIR
Sebelas tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh
meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan
kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti
militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab
kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan
arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan
perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas
Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya
ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania
ANALISIS
1.
KASUS MARSINAH
·
Hak yang dilanggar
Dalam hal ini hak yang dilanggar adalah hak untuk hidup,kasus pembunuhan Marsinah merupakan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena
telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah
melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar
putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut
dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan
dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan
oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk
menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan
dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
2.
KASUS MUNIR
·
Hak yang di langgar
Kasus munir ini hampir sama dengan kasus
marsinah yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk kedalam tidak HAM
yang berat. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah
menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak
orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka
pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari
Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya
Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti
penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala
Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum
pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah
telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20
Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun
sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir,
berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang
janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah
dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang
menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
·
Penyelesaian kasus
munir dan marsinah
Hak asasi manusia merupakann sesuatu
yang arus di peroleh setiap individu yang hidup atau setiap manusia,dalam kasus
marsinah dan munir ini adalah salah satu contoh lemah nya HAM di indonesia dan hak asasi manusia
harus dihargai oleh orang lain,hak yang dimaksud harus dihargai disini adalah
hak untuk berpendapat dan ber ekspresi, hak untuk hidup , hak mendapatkan
keadilan dan hak untuk hidup aman karena bangsa indonesia menganut sistem
demokrasi yang bebas dan aktif dan harus menjunjung tinggi HAM untuk seluruh
bangsa INDONESIA
DAFTAR PUTAKA