1.
HAK
CIPTA
A.
Sejarah
Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan terjemahan dari copyright dalam bahasa Inggris (secara
harfiah artinya "hak salin"). Copyright diciptakan sejalan
dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses
untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya
yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.8 Namun setelah di
temukannya mesin cetak oleh J. Guetenberg pada pertengahan abad ke-15, maka
terjadilah perubahan dalam waktu yang pendek serta dengan biaya yang lebih
ringan, sehingga perdagangan buku menjadi meningkat. Di bidang hak cipta
perlindungan mulai diberikan di Inggris pada tahun 1557 kepada perusahaan alat
tulis dalam hal penerbitan buku. Dalam akhir abad ke-17 para pedagang dan
penulis menentang kekuasaan yang diperoleh para penerbit dalam penerbitan buku,
dan menghendaki dapatnya ikut serta dan untuk menikmati hasil ciptaannya dalam
bentuk buku. Sebagai akibat ditemukanya mesin cetak yang membawa akibat
terjadinya perubahan masyarakat maka dalam tahun 1709 parlemen Inggris
menerbitkan Undang-undang Anne (The Statute of Anne). Tujuan
undang-undang tersebut adalah untuk mendorong “learned men to compose and
write useful work”.
Tahun 1690, John Locke mengutarakan dalam bukunya Two
Treatises on Civil Government bahwa pengarang atau penulis mempunyai hak
dasar (“natural right”) atas karya ciptanya. Selain itu, peraturan tersebut
juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu
selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum
yang bisa dimanfaatkan siapa saja secara bebas. Adapun perkembangan di Belanda
dengan Undang-Undang tahun 1817, hak cipta (Kopijregt) tetap berada pada
penerbit, baru dengan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1881 hak khusus pencipta (uitsuitendrecht
van de maker) sepanjang mengenai pengumuman dan perbanyakan memperoleh
pengakuan formal dan materiil. Dalam tahun 1886 terciptalah Konvensi Bern untuk
perlindungan karya sastra dan seni, suatu pengaturan yang modern di bidang hak
cipta. Kehendak untuk ikut serta dalam Konvensi Bern, merupakan dorongan bagi
Belanda terciptanya Undang-Undang Hak Cipta Tahun 1912 (Auteurswet 1912).
Berne
Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi
Bern") pada tahun 1886 merupakan ketentuan hukum internasional yang
pertama mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam
konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada si pembuat
karya cipta, dan pengarang atau pembuat tidak harus mendaftarkan karyanya untuk
mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan
dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap
karya tersebut dan juga terhadap karya derivatif atau turunannya (karya- karya
lain yang dibuat berdasarkan karya pertama), hingga si pengarang secara
eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut
sudah
B.
Pengertian
Hak Cipta
Pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan
untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena
menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan
dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta
karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta
juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
·
Hak cipta adalah ide yang telah berwujud
dan asli (orisinal)
·
Hak cipta timbul dengan sendirinya
(otomatis)
·
Hak cipta merupakan hak yang diakui
hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
·
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
C.
Fungsi
Hak Cipta
Pada pasal 2 sampai 4 UU No.19 tahun 2002 dalam
hal ini menjelaskan mengenai fungsi hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
·
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
D.
Undang
– Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem
hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
·
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
Buku, program komputer,
pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
Ø Arsitektur.
Ø Peta.
Ø Seni
batik.
Ø Fotografi.
Ø Sinematografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
·
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
·
Ayat 3
Dalam lindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya
ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
2.
HAK
PATEN
A.
Pengertian
dan Sejarah Hak Paten
Akar sejarah paten sudah cukup tua. Pada
awalnya memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan
memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya
diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri
baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha
industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu
menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat
Paten.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan
kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih
dahulu menguasai seluk-beluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan.
Dengan demikian, tujuan pemberian paten tersebut pada awalnya memang bukan
pemberian perlindungan kepada penemu, tetapi lebih pada rangsangan untuk pendirian
industri baru dan pengalihan teknologi. (Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Umum
Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Dilihat dari
sejarahnya, paten bukanlah hal baru untuk orang Indonesia. Sampai tahun 1945
tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Kolonial Belanda, Octroiiwet 1910.
Setelah kemerdekaan, pemberian paten
tidaklah sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Baru pada tahun 70-an dengan
semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, tumbuh kesadaran baru di kalangan
pemerintah untuk memperbaharui dan melengkapi keseluruhan peraturan di bidang
HaKI termasuk paten. Alasan diadakannya pembaharuan adalah karena semakin
menungkatnya investasi yang dilakukan oleh Negara-negara maju di Indonesia.
Tidak dapat disangkal lagi, ada hubungan yang sangat erat antara tersedianya
perangkat peraturan di bidang HaKI dengan masuknya investor asing ke sebuah
negara. Jika perlindungan HaKI sangat baik yang ditandai dengan tersedianya
perangkat peraturan yang lengkap di bidang HaKI serta penegakan hukum yang
memuaskan, para investor pun akan tertarik untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
Kalau dilihat dari perkembangan
peraturan perundang-undangan paten, Inggris mempunyai pengaruh yang besar
terhadap pembentukan undang-undang paten di banyak negara di dunia. Sebab di
negara Inggris pertumbuhan paten sangat baik. Kemungkinan pengaruh ini sebagai
akibat kedudukan negara Inggris sebagai negara induk penjajah, yang sampai
pertengahan abad ke-20 dan satu dua abad sebelumnya, mempunyai banyak wilayah
jajahan yang membawa pengaruh hukum pula ke wilayah koloninya tersebut. Di
Indonesia DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten pada
tahun 1989. Indang-Undang ini kemudian mengalami perubahan sehingga menjadi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997. Pada tahun 2001, pemerintah kembali
memperbaharui Undang-Undang Paten dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001. Tujuan diadakannya perubahan-perubahan tersebut adalah untuk
menyesuaikan perlindungan HaKI di Indonesia dengan standar internasional yang
terdapat dalam Perjanjian TRIP’s. Mengenai pengertian dari paten menurut Pasal
1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :“Paten ialah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya”.
B.
Undang-Undang
Hak Paten
UU
NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, pasal. 1, ayat. 1).Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata
patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli. Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah
sebagai berikut:
· Merupakan
insentif untuk menghasilkan teknologi baru
· Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
· Mendorong
alih teknologi
· Merupakan
alat untuk perencanaan dan perumusan industri
· Mendorong penanaman modal
C.
Hak
Yang Terdapat Dalam Hak Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif
untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
·
Dalam hal Paten Produk : membuat,
menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual
atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
·
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
·
Pemegang Paten berhak memberikan
lisensikepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
·
Pemegang Paten berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
·
·Pemegang Paten berhak menuntut orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
3.
HAK
MEREK
A.
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek
di bedakan atas :
·
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
b. Melindungi
masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi
karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
B.
Fungsi
Hak Merek
Pemakaian merek
berfungsi sebagai:
·
Tanda pengenal untuk membedakan hasil
produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya;
·
Sebagian alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
·
Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
·
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
C. Undang-undang
Hak Merek
Sumber